Pusat layanan

Standar Kompetensi

Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajatkesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kesehatan sebagai hak sasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat yang memiliki masalah fisik, mental maupun sosial di berbagai tatanan pelayanan kesehatan

 

Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar kerja atau dunia usaha dan industri maka perlu ada standar profesi agar terwujud hubungan imbal balik yang positif. Standar profesi ini juga dapat digunakan oleh pemerintah alam mengembangkan kebijakan secara makro

 

Standar profesi perawat Indonesia ditetapkan untuk memastikan asyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang kompeten dan aman.

 

Detail mengenai standar kompetensi bisa di download di link berikut :